Baturaja, Sumselupdate.com – Warga Kecamatan Sinar Peninjauan Kabuaten OKU yang berbatasan langsung dengan Kabupaten OKU Timur (OKUT), patut berbangga hati. Pasalnya, permasalahan sengketa lahan antara OKU – OKUT di Kecamatan tersebut yang selama ini membuat resah warga, tak lama lagi akan menemukan titik terang.
“Lahan yang bersengketa sudah dipetahkan oleh pihak provinsi. Kita tinggal menunggu keputusan dari pihak ke provinsi,” kata Asisten I Setda OKU, Mirdaili, kemarin (14/1)
Asisten I setda OKU yang akrab di sapa Ameng ini mengatakan, sistem penyelesaian pihak provinsi memang tidak melakukan pengukuran dilapangan. Melainkan dengan sistem pemetahan GPS dan Topografi. Dan pihak provinsi Sumsel sudah melakukan pemetahan di wilayah yang disengketakan.
“Mengenai keputusan itu sepenuhnya wewenang provinsi. Bukan keputusan pihak pemerintah Kabupaten,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu, Pj Bupati OKU, H Maulan Aklil SIp MSi dan Penjabat Bupati OKU Timur, H Richad Cahyadi AP.MSi merumuskan kesepakatan untuk menyelesaikan tapal batas Kabupaten OKUT dan OKU di kecamatan Sinar Peninjauan.
Kabar baik untuk warga Kedaton Timur dan warga unit 16 Trans Batumarta ini diungkapkan Penjabat Bupati OKU H Maulan Aklil SIp MSi, Rabu (14/10) ,terkait hasil kunjungan kerjanya di Kecamatan Sinar Peninjauan bersama Muspida OKU dan Bupati OKU Timur H Richad Cahyadi AP MSi senin lalu.
“Saya dan pak Richad sudah sepakat dalam waktu singkat menuntaskan urusan tapal batas dua kabupaten yang tadinya belum tuntas. Mudah-mudahan sebelum Pilkada 9 Desember surat penetapan dari Gubernur Sumsel sudah keluar. Kami berdua cuma tinggal sepakat saja. Batas batas nya sudah jelas,” ungkapnya.
Molen menjelaskan, kalau menyangkut urusan sengketa kepemilikan lahan OKU serahkan pada Badan Pertanahan Nasional, jadi tidak ada lagi masalah tapal batas kedua Kabupaten. “Pak Richad sangat respon untuk menyelesaikan persolan ini,” katanya. (dor)











