Sekayu, Sumselupdate.com – Permasalahan lahan antara warga eks Marga Teluk Kijing dengan PT Perkebunan Nusantara VII ( PTPN VII) sampai kini tak kunjung selesai. Kendati sebelumnya warga pernah melakukan unjuk rasa.
Rencana aksi serupa akan kembali dilakukan masyarakat, jika pemerintah kabupaten tidak tuntas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Atas reaksi tersebut, Pemkab Muba merespon dengan melakukan rapat bersama bersama Polres, Kepala Desa Teluk Kijing 1, 2 dan 3 serta Desa Tanjung Agung Selatan dan perwakilan PTPN VII, Selasa (8/11/2016).
Sebelumnya tim ahli dari Unsri telah menerbitkan empat rekomendasi,
diantaranya berupa pemberian tanah kas desa 5 hektar per desa, ternak sapi,
usaha ekonomi kreatif yang semuanya akan dikelola oleh desa.
Oki Dimas Saputra, perwakilan PTPN VII dalam pertemuan tersebut mengakui
bahwa lambatnya penyelesaian permasalahan disebabkan selain belum tersedianya lahan yang akan diberikan juga payung hukum yang masih belum jelas, terkait pemberian lima hektar tanah kas per desa.
“Saat ini pimpinan manajemen sedang berkonsultasi dengan pihak kejakasaan mengenai payung hukum yang tepat, apa dasar kami memberikan bantuan lahan tersebut, karena ini adalah uang negara. Jadi dasar hukumnya harus jelas jangan sampai dikemudian hari terbentur dengan
hukum,” jelasnya.
Asisten I Ir H Rusli SP MM selaku pimpinan rapat tersebut mempertanyakan
penyebab lambatnya realisasi dari rekomendasi Unsri yang telah disepakati
bersama, menurutnya PTPN VII tidak konsisten dalam merealisasikan bantuan
tersebut.
“Itu kan adalah kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, tapi yang menjadi pertanyaan kami mengapa sampai saat ini belum juga terlaksana,” tegasnya.
Rusli mengintruksikan Dinas Perkebunan membuatkan undangan rapat kepada
Kantor Direksi PTPN Pusat pada 21 November mendatang. “Semoga
dengan kita duduk langsung bersama direksi PTPN pusat ini dapat secepatnya
menyelesaikan permsalahan ini,” imbuhnya. (est)











