Pemicu Pembunuhan Sadis di Kebun Karet Akhirnya Terkuak, Motifnya Korban Diduga Sering Mencuri Buah Sawit

Jumat, 7 Mei 2021
Tersangka Pembunuhan.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Pemicu pembunuhan sadis yang terjadi di kebun karet Cik Nang Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara pada Rabu (5/5/2021), sekitar pukul 13.30 WIB, akhirnya terkuak.

Ternyata motif pembunuhan sadis terhadap Bambang Alpira (27), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara diduga kuat korban sering mencuri buah sawit milik tersangka Cik Azuan (52), warga yang sama.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, terkuaknya motif pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka yakni Cik Azuan (52) dan anaknya Asrul Janata (22), keduanya warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Advertisements

Diungkapkan para pelaku pembunuhan dilakukan karena korban diduga sering mencuri buah sawit di kebun tersangka.

“Pada saat kejadian korban didapati sudah mendodos pohon sawit milik tersangka,” jelas kedua tersangka.

Pembunuhan terjadi pada saat korban mau pulang ke rumah. Nah, tersangka Cik Azwan kemudian menghadang dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban.

Saat itu, antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut. Melihat hal tersebut, tersangka Asrul Janata (22) anak tersangka Cik Azwan langsung emosi dan membacokkan parang miliknya ke arah tubuh korban.

Namun bacokan itu malah mengenai tangan bapaknya sendiri (Cik Azwan –red). Melihat hal tersebut, emosi tersangka Asrul kian memuncak dan mengayunkan parang sebanyak empat kali ke arah leher, punggung dan tangan korban.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka masing-masing Cik Azuan (52) dan Asrul Janata (22), keduanya warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara diamankan tim Beruang Sat Reskrime Polres Muratara, empat jam setelah kejadian, tepatnya Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku diamankan saat berobat di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan.

Atas tindakannya tersebut, AKP Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, jika kedua pelaku pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.