Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah menambah investasi di beberapa lembaga keuangan internasional. Penambahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.010/2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018.
“Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya,” bunyi peraturan tersebut, Rabu (20/6/2018)
Penambahan investasi tersebut di lima lembaga keuangan internasional, yakni International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agriculture Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank.
Lebih rinci, nilai penambahan investasi pada International Development Association sebesar Rp 152,88 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 42,88 miliar atau setara US$ 3,2 juta berupa pembayaran non-tunai dan Rp 110 miliar pembayaran tunai.
Penambahan investasi di Islamic Development Bank sebesar Rp 72,10 miliar atau setara US$ 5,3 juta berupa pembayaran tunai. Lalu, International Fund for Agriculture Development sebesar Rp 53,60 miliar berupa pembayaran tunai.
Selanjutnya, penambahan pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebesar Rp 41,33 miliar dan Asian Infrastructure Investment Bank Rp 1,80 triliun.
Jika ditotal, maka penambahan investasi pada lima lembaga keuangan internasional itu mencapai Rp 2,11 triliun.
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,” bunyi beleid aturan ini. (adm3/dtc)