Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dengan nomor HK.02.02/11/368/2021.
Surat edaran tersebut membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia, ibu menyusui, komorbid, dan penyintas Covid-19.
“Betul (petunjuk teknis yang baru) ditambah hal yang kemarin tentunya masih berlaku,” jelas juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/2/2021) seperti dikutip dari detikcom.
Untuk saat ini, vaksin yang akan digunakan adalah vaksin yang sudah tersedia, yakni CoronaVac buatan Sinovac.
dr Nadia menyebut, meski vaksin Sinovac sudah terbukti keamanannya untuk kelompok komorbid, lansia, dan ibu menyusui, perlu diperhatikan juga adanya pemeriksaan medis untuk mengetahui apakah calon penerima layak atau tidak diberikan vaksin, khususnya untuk kelompok komorbid dan lansia dan komorbid.
1. Kelompok lansia
Pemberian vaksin pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.
b. Kelompok komorbid
Kelompok hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
Kelompok diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan
d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi
Kemenkes meminta kepada daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, seluruh pos untuk pelayanan vaksinasi COVID-19 harus dilengkapi dengan kit anafilaksis yang berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.
“Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi,” tulis surat edaran tersebut. (adm3/dtc)