Pemerintah Keluarkan Juknis Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Menyusui, Penyintas, hingga Komorbid

Sabtu, 13 Februari 2021
Ilustrasi tenaga kesehatan saat divaksin

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dengan nomor HK.02.02/11/368/2021.
Surat edaran tersebut membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia, ibu menyusui, komorbid, dan penyintas Covid-19.

“Betul (petunjuk teknis yang baru) ditambah hal yang kemarin tentunya masih berlaku,” jelas juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/2/2021) seperti dikutip dari detikcom.

Read More

Untuk saat ini, vaksin yang akan digunakan adalah vaksin yang sudah tersedia, yakni CoronaVac buatan Sinovac.

dr Nadia menyebut, meski vaksin Sinovac sudah terbukti keamanannya untuk kelompok komorbid, lansia, dan ibu menyusui, perlu diperhatikan juga adanya pemeriksaan medis untuk mengetahui apakah calon penerima layak atau tidak diberikan vaksin, khususnya untuk kelompok komorbid dan lansia dan komorbid.

1. Kelompok lansia

Pemberian vaksin pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.

b. Kelompok komorbid

Kelompok hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining

Kelompok diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut

Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan

d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

Kemenkes meminta kepada daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, seluruh pos untuk pelayanan vaksinasi COVID-19 harus dilengkapi dengan kit anafilaksis yang berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.

“Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi,” tulis surat edaran tersebut. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts