Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Polsek Kertapati berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Ismanto (47) yang terjadi di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Lorong Belarama, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Ricco Hardiansa (36), warga Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Lorong Kelapa 3, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kertapati saat berada di rumahnya pada Selasa (10/3/2026) malam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu celana pendek, serta satu bilah pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Kertapati, Angga Kurniawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Benar, pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum kami berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota opsnal Polsek Kertapati terkait adanya korban pembunuhan yang telah dibawa ke RSUD Bari Palembang.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan profiling terhadap pelaku. Petugas juga melakukan pengejaran serta pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku.
Hasilnya, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku juga mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polsek Kertapati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Angga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu karena pelaku merasa tersinggung. Korban disebut kerap mengejek dan menantang pelaku dengan cara meludah di hadapannya.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika pelaku sedang membeli rokok. Saat itu korban memanggil pelaku dengan melambaikan tangan. Pelaku kemudian menghampiri korban, namun korban diduga lebih dulu mengayunkan pisau cutter ke arah tubuh pelaku.
Pelaku sempat menghindar dari serangan tersebut. Selanjutnya, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusuk korban dari arah belakang hingga mengenai bagian pinggang kanan korban.
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.
Akibat luka yang dialami, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(**)











