Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan aksi perampokan dan menyebabkan korbannya, Thamrin Kadir dan Cik Ura pasangan suami istri, yang diketahui kakek dan neneknya sendiri, terdakwa Gusti Rahmadi (18),
warga Jalan Sematang Borang Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang, hanya bisa pasrah dan menundukan kepala.
Ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU), Erwin Simanjuntak SH menuntut terdakwa dengan pidana
penjara selama 20 tahun.
“Semua keterangan saksi, serta barang bukti di persidangan, bahwa terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap JPU, Erwin Simanjutak SH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2017).
Ia mengatakan, yang menjadi unsur pemberatan dalam perbuatannya tersebut, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
“Memang semuanya diakui oleh terdakwa, setelah ini kita serahkan vonis ke majelis hakim,” ujarnya.
Sedangkan, terdakwa dalam persidangan terus menundukkan kepala, ia pun tak bisa berkata-kata lagi, ketika JPU menuntutnya. Terkait dengan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohanes, SH, menunda persidangan selama sepekan guna memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi keji yang dilakukan terdakwa kepada kakek neneknya tejadi, Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 13.00 di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara II RT 37/10 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang. Dimana saat itu, terdakwa bersama adik dan satu rekan lainnya, yakni Agung Pramudya dan Ihsan Thamrin.
Dalam aksinya, terdakwa dan rekannya mengambil kalung emas, gelang emas, cincin emas dan uang. Saat itu, aksi terdakwa dan kawanannya dipergoki korban. Karena itu, terdakwa dan rekannya menghabisi nyawa
korban (kakek dan neneknya) dengan menusuk sekujur tubuh korban dengan pisau berulang kali hingga korban meninggal di TKP, dan kasus ini berhasil diterungkap, setelah ketiga tersangka berhasil diringkus Unit Pidana Umum Polresta Palembang. (tra)











