Tersangka Rahman, yang tercatat sebagai warga Tohjaya No 21 Rt 007 Rw 14 Kelurahan Uwungjaya Kecamatan Cibodas Banten, Tangerang. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya, 10 lembar Kartu ATM berbagai jenis, 1 unit Gergaji Besi dan HP, uang tunai Rp 400 ribu serta beberapa buah tusuk gigi yang sudah diberi warna hitam.
Tersangka Rahman ini tergolong licin, dengan berpura-pura menolong korban yang mengalami kesulitan mengambil uang di Mesin ATM, ternyata uang korban digasak.
Kejadian berawal, di mana korban Dra Husniyanti Bastari, MKes, warga Jalan Musiraya No 245 Rt 007 Kelurahan Sialang Sako Palembang, yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat itu mengambil uang tunai melalui ATM BNI, korban mengalami kesulitan memasukan ATM ke Mesin. Lalu tersangka Rahman yang mengetahui hal tersebut masuk dan berpura pura ingin menolong. Setelah berhasil, tersangka memperdaya korban.
Sementara Mesin ATM, sebelumnya diganjal dengan batang tusuk lidi yang sudah dicat warna hitam, sehingga membuat korban tidak mengetahui jika Mesin ATM yang rusak tersebut sudah direncanakan tersangka.
ATM milik korban ditukar dengan Kartu ATM yang rusak, sementara Kartu ATM milik korban dibawa kabur tersangka. Tidak lama kemudian korban mendapat SMS Banking jika telah terjadi transaksi penarikan tunai tanpa sepengetahuan korban.
Atas kejadian tersebut korban Drs Husniyanti mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp 30 juta, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sako.
Kapolsek Sako Palembang, Kompol Illal, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/6), membenarkan jika tersangka pembobol ATM yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sako, berhasil ditangkap disaat akan beraksi membobol rekening milik korban.
“Benar, tersangka diamankan di dalam ATM saat sedang beraksi. Atas perbuatanya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “ katanya. (ery)











