Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mangkrak, Tim Pidsus Kejati Periksa 61 Nama

Senin, 22 Februari 2021
Kondisi terakhir Masjid Raya Sriwijaya

Palembang, Sumselupdate.com – Mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang berlokasi di Jalan Pengeran, Jakabaring Kota Palembang, memaksa Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, memanggil sejumlah nama.

Hingga saat ini sudah ada 61 nama yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Minggu (21/2/2021).

Menurutnya hingga saat ini terkait Masjid Raya Sriwijaya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisements

“Dihimpun dari data yang saya terima dari pidsus, hingga saat ini ada 61 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya,” kata Khaidirman.

Dari jumlah tersebut akan bertambah lagi, mengingat pada hari Senin ini (22/2/2021) masih ada yang akan dimintai keterangannya.

“Tapi kita belum tau pasti nama siapa yang akan diperiksa Senin nanti,” katanya.

Disinggung terkait nama mantan Gubernur Sumsel yang pernah mejabat, AN apakah akan turut diperiksa terkait Masjid Raya Sriwijaya, Khaidirman mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.

Ia menjelaskan bahwasanya penyidik itu apapun yang diperlukan, untuk kepentingan penyidikan akan dipanggil.

“Jadi tidak bisa berbicara tentang si A B Atau C, itu aja. Nanti jika sudah dipanggil maka baru ketahuan. Sehingga kita tidak bisa berandai-andai,” jelas Khaidirman.

Ia menjelaskan penyidikan tentulah untuk mencari suatu perbuatan yang melawan hukum. Adakah ada yang dilanggar, dan apakah yang telah di perbuat.

Penyidikan ini juga dilakukan untuk mencari adakah kerugian negara.

Ditanya soal kerugian negara, Khaidirman hanya dapat menjelaskan bahwasanya hal tersebut masuk dalam materi perkara.

“Untuk materi perkara tidak bisa kami ungkapkan, pasalnya hanya penyidik yang tahu,” tuturnya.

Terkait adanya berita yang menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan melanjutkan pembangunan Masjid yang digadang akan menjadi Masjid terbesar Asia itu Khaidirman hanya mengatakan pihak Pemprov Sumsel-lah yang pantas untuk menjawabnya.

“Kalau masalah itu, langsung tanyakan langsung saja. Sepenuhnya hak jawab adi di Pemprov Sumsel,” pungkasnya.

Ia menjelaskan sifat penyidikan di sini tidaklah menghalangi suatu pembangunan.

“Artinya penyidikan tidaklah menghalangi suatu pembangunan. Bahkan kita mendorong suatu pembangunan,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.