Palembang, Sumselupdate.com
Merespon tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif, Pemkot Palembang menggelar sosialisasi atau bimbingan teknis pelayanan administrasi terpadu kecamatan bidang pelayanan perizinan bagi aparat kelurahan dan kecamatan se-Kota Palembang, Kamis (11/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh enam narasummber, salah satunya dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Palembang Ir Dewi Isnaini yang membahas tentang izin usaha mikro dan menengah di Palembang.
Dewi Isnaini menjelaskan masyarakat Palembang kebanyakan memiliki usaha kecil (mikro) sehingga pihaknya mengajak camat dan lurah memotivasi masyarakat untuk mendaftarkan izin usahanya.
“Karena masih banyaknya UKM mikro inilah yang sebenarnya perlu diberi motivasi untuk mendaftarkan izin usaha mereka,” ujarnya, Kamis (11/2).
Dia menambahkan untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya tidak akan dikenakan biaya pajak, di mana sesuai dengan persyaratan ditetapkan oleh Permendagri Nomor 83 tahun 2014.
Hal ini dikarenakan biaya pelaksanaan pemberian IUMK ini bersumber dari Anggaran Biaya Negara (APBN) dan Anggaran Biaya Belanja Daerah (APBD). “Dengan adanya izin usaha maka secara tidak langsung masyarakat memiliki kepastian hukum,” imbau Dewi.
Pada lima tahun terakhir, terdapat peningkatan yang menggembirakan, dan dia yakin bahwa masih ada potensi untuk meminta masyarakat tentang perizinan usaha. Karena hal ini juga disebabkan oleh ketidaktahuan para pelaku UKM.
”Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini pihak lurah dan kecamatan bisa menyentuh warganya untuk mendaftarkan usaha yang mereka miliki,” katanya. (fzn)