Pelaku Penembakan Nunung Hingga Tewas Ditangkap! Ternyata Ini Motifnya

Writer: - Selasa, 10 September 2024
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konfrensi pers, Selasa (10/9/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim gabungan unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dan Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka penembakan terhadap korban Nugroho alias Nunung (51), warga Perum Griya Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.

Tersangka yang ditangkap adalah Samudra JP alias Sam (66), warga kompleks Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Sam ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (8/9/2024) dinihari

Sebelumnya, tersangka Sam melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban Nugroho yang menyebabkan korban tewas di dalam Ruko di Jalan HM Azhari, RT 46, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan sebelum terjadi penembakan terdapat konflik antara tersangka dengan korban.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penembakan di Kalidoni Sudah Dikantongi, Kapolrestabes Palembang Tegaskan Serahkan Diri

Di mana korban menyetop pembangunan perumahan Grand Mansion III yang diduga dijaga tersangka sebagai pengawasnya.

Dari konflik tersebut, membuat korban dan tersangka terlibat cekcok mulut yang membuat pelaku sakit hati.

Nugroho alias Nunung semasa hidup bersama istri.

Kemudian puncaknya, pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB tersangka mengetahui korban ada di ruko di tempat kejadian perkara (TKP) milik saksi HR.

Sam kemudian mengajak temannya saksi MF, MH, dan HY mendatangi korban dan tanpa basa-basi melakukan penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

“Korban ditembak dua kali di bagian kepala, lalu tersangka melarikan diri. Setelah penyelidikan bersama diketahui tersangka berada di daerah Deli Serdang, Kota Medan, lalu berhasil ditangkap di sana bersama barang bukti,” jelas Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024) siang.

Sementara itu di tempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan untuk motif penembakan karena tersangka dendam, merasa tersinggung dan kesal setelah korban menyetop pembangunan di Perumahan Grand Mansion III.

Baca Juga: Istri Nugroho Korban Penembakan OTK di Kalidoni, Nangis Histeris Hingga Jatuh Pingsan

“Histori kejadian diawali pemilik tanah Amirullah memperkerjakan beberapa orang diantaranya tersangka dan korban. Dimana Amirullah melakukan proses penjual belian lahan dan bekerjasama dengan Anita direktur perumahan Mansion III tersebut,” bebernya.

Kemudian ketika itu terjadi perjanjian baik korban maupun tersangka pernah ada pembicaraan tentang pemberian upah atas pengamanan di TKP.

“Di mana informasi keterangan saksi Heri, terdapat rencana pemberian upah sebesar Rp 15 juta, atas kegiatan pengamanan lokasi penjual belian hingga terjadinya proses pembangunan yang dilakukan Developer perumahan Mansion III tersebut,” ungkap Harryo.

Namun sebelum peristiwa penembakan terjadi, kata Kapolrestabes Palembang, korban melakukan upaya penagihan dengan cara penyetopan pekerjaan di TKP.

“Hal itu diketahui oleh tersangka, sehingga keduanya cekcok dan menimbulkan tersangka marah, saat korban berada di ruko didatangi tersangka dan tersangka langsung menembak korban dari jarak 3 meter di kepala dan terjatuh dan selang 5 detik kembali menembak korban hingga meninggal di TKP,” tuturnya.

Selain daripada tersangka, anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Ditreskrimum Polda Sumsel juga turut mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang viber warna hitam, 2 butir amunisi aktif Kaliber pin 9, 2 buah selongsong amunisi kaliber Pin 9, 1 buah pisau, 1 lembar baju kemeja warna biru, 1 topi merah, 1 sepeda motor, dan 2 butir pecahan proyektil.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts