Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Sudarman (41), warga Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran ulahnya yang melakulan pencurian kabel milik PLN Baturaja.
Penangkapan itu berdasarkan laporan, LP. B / 13 / VII/ 2021/ SPKT / Polsek Lubuk Batang / Polres Ogan Komering ulu / Polda Sumatera Selatan, 06 Juli 2021.
Pelaku melakukan pencurian Senin (5/7/2021), sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalur Sutet dari Tower Desa Markisa, Desa Kartamulia, sampai ke Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Sabtu (10/07/2021) mengatakan, pelaku bersama empat orang rekannya, mencuri dengan cara memanjat tower tiang sutet.
“Kemudian pelaku memotong konduktor/kabel sutet yang sudah terpasang dengan menggunakan gergaji pemotong besi,” jelasnya.
Setelah terpotong, kabel sutet tersebut kembali dipotong menjadi tiga bagian. Kemudian petongan kabel tersebut digulung. Setelah itu pelaku menyembuyikan gulungan kabel sutet ketempat yang aman yaitu di areal semak-semak dekat rumah Johar Safari.
Namun saat pelaku menyimpan barang hasil curian tersebut, Johan Safari memergoki pelaku pada saat akan mengambil kabel sutet yang sudah disimpan dan pelaku langsung kabur,” urainya.
Johan Safari yang mengetahui aksi pelaku, memberi tahu peristiwa tersebut ke pihak PT. PLN. Kemudian pihak PT. PLN melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk batang untuk di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi yg diterima Polsek Lubuk Batang, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, melaksanakan Lidik dan didapat Informasi bahwa pelaku Sudarman, telibat dalam pencurian Kabel Sutet di sepanjang Jalur Sutet, Desa Markisa ke Desa Kartamulia.
Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Sudarman, berikut mengamankan barang bukti berupa satu Buah karung berisi kawat kabel sutet yang sudah di bongkar, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, tanpa bodi, merk Honda dengan nomor rangka MH1jb511x5k126701 yang ada pada tersangka.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Batang guna proses lebih lanjut. Sementara empat pelaku lainya yakni, YD, AG , BB dan TM masih dalam pengejaran. (**)











