Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan surat edaran nomor : 800/4084/BKD.I/2021 terkait Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi melakukan Work From Office (WHO) wajib 25 persen dan Work From Home harus 75 persen.
Dikeluarkannya SE tersebut mengingat Lingkungan Pemprov Sumsel berada di zona merah yang saat ini melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Aturannya sudah saya tandatangani dan aturan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang,” tutur Herman Deru.
Dirinya meyakini pelayanan sektor publik tidak akan terganggu walaupun sedang melakukan WFO dan WFH karena dalam aturan WFH, ASN yang bekerja dari rumah diminta selalu standby jika sewaktu-waktu dibutuhkan ke kantor.
“Layanan publik tidak boleh dan tidak harus terbengkalai selama aturan WFO dan WFH ini diberlakukan,” kata Herman.
Untuk sistem kerja ASN selama PPKM, Deru menjelaskan akan dibagi dua shift. Senin-Kamis untuk shift pertama dimulai dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan shift kedua pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Sedangkan di hari Jumat dibagi dua Shift dari jam 07.30 WIB hingga 11.30 WIB dan shift siang 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.
“Nanti teknisnya tinggal gantian saja diatur masing-masing instansi,” tutupnya. (ron)











