Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran ulahnya melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yakni jambret, membuat Rizky Ramadhan alias Madon (20), harus berurusan dengan anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (1/1/2026) siang.
Warga jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ini, diringkus di kediamannya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), oleh anggota opsnal Pidum pimpinan Kanit Pidum Iptu Dewo Dedy Ananta Dan Kasubnit Ospnal Ipda Popay.
Informasi yang dihimpun, aksi jambret yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (31/12/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, dekat stasiun LRT Pasar Cinde, Kelurahan 20 Ilir D-1, Kecamatan IT I Palembang.
Berawal ketika korban yakni Giswa Nuratu (18), warga Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, baru saja turun dari stasiun LRT Pasar Cinde, lalu korban berjalan menuju ke kosan temanya yang berada di sekitar mall International Plaza (IP) Palembang.
Saat korban sedang menelpon temannya sambil berjalan, tiba-tiba datang pelaku yang mendekati korban, lalu berpura-pura meminta bantuan ke korban meminjam Handphonenya untuk menelpon keluarganya. Namun ketika Handphone di pinjamkan, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis Pisau dari pinggang sebelah kirinya untuk mengancam korban agar berlari meninggalkannya di lokasi kejadian sebelum disakiti.
Baca juga : Jambret Tas Sandang Milik Casis TNI, Dua Pelaku Jambret Diamuk Massa
Lalu disaat korban ingin meminta bantuan, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa Handphone milik korban merek Vivo Y30 T warna hijau, dengan kerugian ditafsir sebesar Rp1 juta.
“Benar, kami menangkap pelaku Curas, jambret Handphone yang terjadi beberapa jam sebelum malam pergantian tahun baru,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, pada Selasa (6/1/2026), siang.
Selain mengamankan pelaku, lanjut AKBP Andrie, anggota Pidum juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau ukuran sekira 25 Cm bergagang handuk warna biru bersarung warna hitam.
Baca juga : Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Tangkap Pelaku Jambret Kambuhan
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, hingga kini masih diperiksa untuk dikembangkan terkait adanya dugaan adanya TKP lain. Atas ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya tegas. (**)











