Palembang, Sumselupdate.com — Penyidik Polda Sumsel resmi menahan Imam Sampurno (36), seorang pejabat Pemkot Prabumulih, atas dugaan penipuan uang senilai Rp3,5 miliar. Imam yang menjabat sebagai Kabag Keuangan ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (6/3/2025).
Saat ini Imam Sampurno mendekam di tahanan Ditahti Polda Sumsel setelah ditetapkan tersangka dalam laporan Essi Melyuni (30) warga warga Jalan Kasnariansyah, Ilir Timur 1 Palembang.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
“Iya, semalam sudah (ditahan), bakal dilakukan penyidikan lebih lanjut. Statusnya tersangka ndak perlu lah dirilis kalau kasusnya seperti itu ya,” sebut Anwar yang dikonfirmasi usai menunaikan sholat Jum’at di Masjid Assa’dah Mapolda Sumsel, Jum’at (7/3/2025) siang.
Terpisah, hal yang sama juga dibenarkan Ade Rahma SH kuasa hukum Essi Melyuni (30) yang juga menyebut terlapor dari kasus kliennya itu telah resmi ditahan penyidik.
“Benar informasi yang kami dapat dari penasihat hukum IS, benar sejak malam tadi sudah ditahan, ” ucapnya via telpon, Jum’at (07/03).
Kini dengan telah ditahan IS, Ade Rahma SH berharap penyidik Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel yang menangani kasus ini bersikap profesional dan tak terpengaruh seandainya ada intervensi dari pihak luar.
“Karena sepengetahuan kami terlapor IS ini keluarga orang besar di Sumsel,” ucap Ade.
Terlepas itu Ade Rahma SH bercerita saat itu kliennya sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum juga banyak mendapat masalah lantaran untuk menutupi uang senilai Rp 3.6 miliar yang ditilap IS, kliennya terpaksa menjual harta benda miliknya.
“Karena uang itu awalnya juga milik teman klien saya, karena awalnya klien saya yang mengenalkan dengan tersangka, dan tersangka tidak membayar jadi terpaksa klien saya menutupi dengan menjual harta bendanya saat itu,” ucap Ade.
Sebelumnya, diungkapkan Ade Rahma SH perkara ini mencuat setelah IS (36) meminjam uang dengan kliennya dengan modus untuk menutupi tagihan listrik Pemkot Prabumulih ke PLN pada tahun 2024.(**)











