Terbukti Edarkan Puluhan Pil Ekstasi, Terdakwa Aji Divonis 7,6 Tahun Penjara

Writer: - Jumat, 7 Maret 2025
Terdakwa Aji Nugroho saat menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Palembang, Jumat (7/3/2025). Foto: Sumselupdate.com/Romadon.

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti mengedarkan pil ekstasi sebanyak 54 butir dengan berat netto 19,641 gram, terdakwa Aji Nugroho divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona, SH yang mana terdakwa Aji Nugroho dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim Romi Sinatra, SH, MH menyatakan perbuatan terdakwa Aji  Nugroho tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli barkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya nelebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatannya,  terdakwa Aji Nugroho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aji  Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim ketua saat membacakan amar putusan didalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Jumat (7/3/2025).

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula terdakwa Aji Nugroho pada 2 November 2024 lalu tepatnya di Jalan Mr Sudarman Ganda Subrata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang berhasil ditangkap oleh anggota tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara under cover boy.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan sebanyak 54 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat netto +19,641 gram dengan harga 10 butir Rp12 juta.

Setelah berhasil ditangkap, terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah ke Polda sumsel guna diproses lebih lanjut.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts