Pedagang Satwa Langka Dihukum 4 Bulan

Senin, 13 Juni 2016
PUTUSAN-Terdakwa Yusmitra mendengarkan putusan majelis hakim, Senin (13/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Yusmitra (58), terdakwa kasus perdagangan satwa langka jenis ketam tapak kuda hanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/6).

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2 juta subsider satu bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan mati,” ujar Djoko Sungkowo saat membacakan amar putusan.

Sebagaimana menurut hakim perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Advertisements

“Atas putusan ini terdakwa berhak menerima, menolak atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila tidak menentukan sikap dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Diketahui hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman, meski tim penasihat hukum sudah meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.