PDAM Lematang Enim Nunggak Bayar Pajak 9 Bulan

Senin, 18 Desember 2017
Ilustrasi Penggelapan Pajak

PALI, Sumselupdate.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengaku bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim cabang Pendopo belum membayar pajak air permukaan selama tiga triwulan.

Hal ini tentu disesalkan Dadang Afriandy, kepala Samsat Kabupaten PALI. Karena mandeknya pembayaran pajak air permukaan, juga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI.

Read More

“Sudah dua kali kita surati pihak PDAM, dan terakhir kita layangkan surat pada tanggal 6 Desember lalu, tapi sampai kini masih belum ada tanggapan,” ucap Dadang, Senin (18/12/2017).

Untuk itu dirinya berharap agar PDAM Lematang Enim, asetnya bisa segera beralih ke Pemkab PALI. “Sekarang ini masih ribet dalam pengurusan pembayaran pajak air permukaan, sebab daerah operasi PDAM itu di Kabupaten PALI sementara asetnya masih milik Kabupaten Muara Enim,” tukasnya.

Diakuinya bahwa selama tahun 2017, PDAM Lematang Enim baru membayar pajak air permukaan selama satu triwulan. “Nominalnya tidak begitu besar, namun kalau pajak itu dibayarkan, minimal pemasukan ke kas Daerah PALI bisa bertambah,” terangnya.

Sementara itu, Rusdi, Manager PDAM Lematang Enim cabang Pendopo sampai saat ini belum bisa dihubungi. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts