Laporan: Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru honorer SMPN 1 Inderalaya bernama Sri Marlinda atau Linda, warga TPI Inderalaya.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru Suhartini pada 14 Oktober 2019, mengakibatkan jari kelingking Linda patah.
Kejadian ini pun bergulir hingga muka persidangan. Setelah melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung banding ke Pengadilan Tinggi Palembang hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), oknum guru IPS SMPN 1 Suhartini akhirnya dieksekusi jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Kamis (18/9/2021) pukul 13.00 WIB.
Tersangka harus menjalani putusan MA selama lima bulan penjara dan saat ini tersangka sudah berada di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.
Jaksa Madya, Marthen Tandi, SH, MH, Jumat (17/9/2021) mengatakan, oknum guru IPS SMPN 1 Suhartini dieksekusi Kamis (18/9/2021) pukul 13.00 WIB di SMPN 1 Inderalaya Jalintim KM 37 Inderalaya.
Suhartini yang tinggal di Kompleks Perumahan Mutiara Indah Blok C Inderalaya, dijemput oleh dua orang jaksa di bawah pimpinan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ikram.
Pengeksekusian oknum guru Suhartini oleh pihak Kejari Ogan Ilir berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung pasal 226 junto pasal 257 KUHAP No 1215 K/Pid/2020 yang menyatakan dirinya bersalah atas penganiayaan terhadap seorang guru honorer SMPN 1 Inderalaya bernama Sri Marlinda atau Linda, warga TPI Inderalaya.
“Memang benar kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pengeksekusian oknum guru IPS Suhartini berdasarkan turunan keputusan Kasasi Mahkamah Agung atas penganiayaan terhadap seorang guru honor yang juga mengajar di tempat terdakwa. Maka terdakwa terancam lima bulan penjara dan sudah berada di Lapas Tanjungraja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMP N 1 Indralaya Ogan Ilir Amin membenarkan atas penjemputan Suhartini oleh pihak Kejaksaan Negeri OI kemarin.
“Ya, memang benar ibu Suhartini kemarin dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri OI,” katanya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penjemputan oleh pihak Kejari Ogan Ilir, pihak Kejari berdalih hanya memintai keterangan Suhartini.
“Kemarin saat pihak Kejari Ogan Ilir menjemput oknum guru Suhartini hanya untuk dimintai keterangan di Kantor Kejari, namun setelah itu langsung dieksekusi oleh jaksa dan diantarkan ke Lapas Tanjungraja,” jelasnya.
Sementara itu, korban Linda mengaku bersyukur dengan keputusan MA dan eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Ogan Ilir.
“Alhamdulillah doa-doa saya dijawab Allah SWT, keadilan sudah ditegakkan. Terima kasih kepada MA dan Kejari Ogan Ilir,” ujarnya. (**)











