Jakarta, Sumselupdate.com – Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI harus lolos rangkaian pemeriksaan kesehatan untuk melaju di Pilgub DKI Jakarta 2017. Hasil pemeriksaan kesehatan akan diumumkan pada 28 September mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan jika ada paslon yang positif narkoba, tidak dapat menjalani tahapan pencalonan selanjutnya. KPU DKI meminta partai pengusung mencari pengganti.
“Kalau ada salah satu pasangan tidak memenuhi syarat, KPU akan menginformasikan kepada parpol pengusung untuk mengganti calon lain. Karena pasti tidak bisa melanjutkan proses pencalonannya. Parpol bisa mengganti yang lain,” ujar Sumarno di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari metrotvnews.com, Minggu (25/9/2016).
Sumarno mengungkapkan, rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan paslon untuk menjamin ketiga paslon sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Hasil rangkaian pemeriksaan kesehatan selama dua hari akan disimpulkan melalui sidang pleno yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“KPU tinggal menerima hasilnya, semua rekomendasi rumah sakit menjadi dasar KPU bahwa calon tersebut memennuhi syarat atau tidak,” imbuhnya.
KPU DKI sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan paslon di hari pertama. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan karena masih ada rangkaian pemeriksaan lain yang masih dilakukan.
“Sudah menerima hasil dari rumah sakit (RSAL Mintohardjo) bahwa ini akan memenuhi persyaratan atau tidak, masa penentuan 24 Oktober baru penetapan pasangan calon. Tetapi kami tidak ingin risiko itu, sebelumnya diproses terlebih dahulu, kalau ada yang tidak memenuhi syarat, akan disampaikan ke parpol,” kata dia. (pto)