Pasca-Pelimpahan 2 Tersangka, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Diganti!

Writer: - Sabtu, 26 Juli 2025
Gedung Universitas Bina Darma Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Kilas Balik Kasus

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2001, Suheriyatmono bersama tiga rekannya—Jai, Eva, dan Bukhori—melakukan pembelian lahan strategis di Jalan Ahmad Yani, Palembang.

Read More

Lahan tersebut kemudian menjadi fondasi berdirinya kampus Universitas Bina Darma yang kini dikenal luas di Sumatera Selatan.

Dengan total luas mencapai 5.571 meter persegi, lahan itu dibeli seharga Rp4 miliar—nilai yang kala itu tergolong besar dan mencerminkan betapa strategisnya lokasi tersebut.

Dalam kesepakatannya, lahan tersebut tidak dijual langsung ke pihak universitas, melainkan disewakan dengan nilai sewa sebesar Rp75 juta per bulan.

Perjanjian ini awalnya berjalan lancar, namun semua berubah saat pucuk kepemimpinan kampus berganti.

Rektor yang kini justru menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, diduga mengabaikan kewajiban pembayaran sewa.

Sejak saat itu, konflik mulai mencuat dan berujung pada pelaporan hukum.

Baca Juga: Fakta Persidangan Terungkap, Saksi Ungkap Universitas Bina Darma Palembang Milik Empat Orang

“Benar, kasus ini memang sempat bergulir di Polda Sumsel dengan pokok perkara yang sama, yakni sengketa atas tanah tersebut. Namun, saat itu proses hukum dihentikan atau di-SP3-kan lantaran kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perseteruan lewat sebuah kesepakatan damai yang disahkan secara bersama,” kata Kuasa hukum pelapor Suheriyatmono, Muh Novel Suwa, SH, MM, MSi.

Setelah di-SP3-kan di Polda Sumsel, kasus ini bergulir di Mabes Polri, setelah Suheriyatmono dan Rifa Ariana melakukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini pun diselidiki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai sekitar Rp38 miliar.

Kuasa hukum pelapor Suheriyatmono, Muh Novel Suwa, SH, MM, MSi, menyebutkan pelaporan ini bukan dilakukan secara gegabah, melainkan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan hukum.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts