Pasca-Pelimpahan 2 Tersangka, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Diganti!

Writer: - Sabtu, 26 Juli 2025
Gedung Universitas Bina Darma Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan tindak pidana yang merugikan kliennya, Suheriyatmono dan Rifa Ariana.

Proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, sebetulnya berjalan alot kurang lebih dua tahun lebih setelah pelaporan dibuat, baru ada penetapan tersangka.

Read More

‎‎Di mana Linda Unsriana (LU) sebagai Ketua Yayasan UBD dan Ferly Corly (FC) selaku pembina yayasan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Minggu (4/5/2025).

‎‎Barulah Sunda Ariana bersama dengan Direktur Keuangan Yetty Karatu, menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025).

‎‎Namun dalam kasus tersebut, berkas perkara Linda Unsriana dan Ferly Corly lebih dulu dinyatakan lengkap.

‎‎Sementara berkas perkara yang mentersangkakan Sunda Ariana dan Yetti Karatu masih dalam proses pendalaman di Bareskrim Polri.

‎‎Pasca-dinyatakan lengkap tersangka Linda Unsriana dan Ferly Corly sempat ditahan Bareskrim Polri, di mana kemudian dilimpahkan ke Kejari Palembang tersangka dan barang bukti pada Rabu (23/7/2025).

‎‎Saat ini Linda Unsriana tengah mendekam di Lapas Perempuan Merdeka, sementara Ferly Corly ditahan di Rutan Pakjo.

‎‎Keduanya ditahan dimulai dari Rabu (23/7) hingga 20 hari ke depan. Kedua tersangka akan disidangkan di PN Palembang.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts