Pasca OTT, Kemenkumham Rombak Petugas Lapas

Senin, 23 Juli 2018
Lapas Sukamiskin, Bandung (kumparan)

Bandung, Sumselupdate.com – KPK ‘menampar’ Kementerian Hukum dan HAM melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen terkait jual beli fasilitas.

Atas hal itu, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham pun bergerak cepat dengan melakukan razia serentak di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, Minggu (22/7) malam.

Bacaan Lainnya

Salah satu target razia tentu saja, Lapas Sukamiskin, yang diduga memiliki fasilitas untuk narapidana sekelas hotel berbintang. Razia itu disebut sebagai momentum untuk melakukan penataan lapas dan rutan.

Direktur Jenderal PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, penataan ini ditujukan dengan harapan para petugas lapas dan rutan berubah secara mental dan pola pikir.

“Mudah-mudahan dengan penataan ini mereka (petugas lapas dan rutan) menyadari perlu peningkatan mentalitas untuk sering melakukan komunikasi efektif, saling mengingatkan kembali. Nanti juga ada tugas kakanwil dan kadivpas memonitor lapas,” kata Sri, dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Sri tak memungkiri adanya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin tak lepas dari mentalitas petugas lapas. Di mana bila berpedoman pada prosedur, barang-barang mewah di dalam lapas tidak boleh masuk ke sel napi.

“Ini kembali pada mindset mereka harus menegakkan intergritas. Kalau berpedoman secara prosedur, barang-barang ini tidak boleh masuk. Soal gaji, pemerintah sudah support sebenarnya. Tapi bagaimana bersyukur apa yang diberikan pemerintah itu rasanya belum dipahami,” paparnya.

Di sisi lain, ia melihat soal kebiasaan petugas lapas yang ‘dekat’ dengan para narapidana juga menjadi masalah serius. Menurut dia hal itu tentu akan membuat hilangnya ketegasan petugas di mata napi.

“Bisa saja karena lama bergaul sering menghilangkan sisi ketegasan. Sehingga tidak selalu berorientasi pada imbalan. Ini perlu satu analisis yang mendalam,” ujar dia.

Sri mengaku pihaknya sudah menyusun program merevitalisasi lapas dan rutan. Mulai dari peningkatan keamanan di dalam lapas hingga konsep pembinaan kepada napi. Pun demikian sanksi terhadap petugas.

“Revitalisasi ini harus berada dalam satu sistem. Tugas kami melakukan penguatan intergitas, jangan sampai terjadi lagi. Sanksi sudah kami berikan mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji secara berkala yang semunya sesuai aturan perundang-undangan,” kata dia.

Selain penataan, Ditjen PAS juga akan melakukan pergantian petugas di lingkungan lapas dan rutan. Pergantian ini akan dilakukan sesuai penilaian terhadap para petugas di masing-masing lapas dan rutan seluruh Indonesia.

“Akan ada penggantian petugas, nanti butuh penilaian karena di seluruh Indonesia dilakukan hal yang sama (penataan),” ujarnya.

“Beri kami kesempatan dulu. Mudah-mudahan apa yang jadi harapan kita semua dapat direalisasikan. Dari 528 lapas dan rutan, kita punya sekitar 43 ribu pegawai,” papar Sri.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Setelah pemeriksaan, empat orang dijadikan tersangka dugaan suap izin keluar masuk lapas dan jual beli fasilitas mewah sel untuk narapidana.

Keempatnya, yakni Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait