Palembang, Sumselupdate.com-Mulai tahun 2021, pengangkutan sampah secara mandiri ke TPA oleh pasar dan tempat usaha komersil diberlakukan. Meski demikian, retribusi sampah tetap diberlakukan dan harus dibayarkan setiap bulannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang Alex Fernandus melalui Kepala UPTD Retribusi Adi Wijaya mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2020 merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 tahun 2015.
“Walaupun tahun depan DLHK tidak tidak mengakut sampah untuk pasar tradisional, pasar modren, hotel dan tempat komersil lainnya, bukan berarti retribusi sampah yang harus dibayar oleh dihapuskan,” katanya.
Ia mengatakan, jika retribusi kebersihan yang ditarik DLHK bukan jenis pengangkutan. Untuk itu pihaknya akan melakukan sosiliasasi agar tidak menjadi polemik.
“Setelah revisi perda selesai, kami akan memanggil mulai dari kecamatan, pihak pasar, pengelola hotel, minimarket dan usaha lainya untuk menyosialisasikan,” katanya.
Lanjut dia, meski di tahun 2021 tidak lagi mengangkut sampah kawasan hotel, pasar modern, pasar tradisional dan minimarket tidak akan mengurangi perolehan pendapatan melalui retribusi sampah.
Ia menambahkan, jika pada pada tahun ini PAD retribusi sampah mengalami penurunan karena pandemi Covid-19.
“Tahun ini target PAD dari retribusi sampah Rp4 miliar, per September baru tercapai Rp3,6 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari DLHK terkait aturan baru yang sedang direncanakan ini.
“Kita tunggu surat edaran resmi, kalaupun tidak lagi maka kita akan segera persiapkan langkah antisipasi khusus pengangkutan sampah di pasar yang kami kelola,” katanya. (Iya)