Pasal Pencemaran Nama Baik di Whastapp, Wanita ini Laporkan Teman Sendiri

Kamis, 26 April 2018
Pencemaran Nama Baik

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran nama baiknya sudah dicemarkan oleh seseorang, membuat UL (25), warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, mendatangi pengaduan Polresta Palembang, Kamis (26/4/2018).

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, UL menuturkan hendak melaporkan UU ITE, terharap terlapor yakni MY (43), warga Jalan Kapt Anwar, yang diduga telah mencemarkan nama baiknya melalui Whatsapp.

Read More

“Kejadiannya memang sudah lama pak, tetapi baru saya ketahui baru-baru ini, di grup Whatsap,” ujarnya.

UL menuturkan, dimana terlapor diduga telah menyebarkan chat yang berisikan gambar dan tulisan penyataan dan menghina pencemaran nama baik korban, melalui grup whatsapp, dengan cara dugaan untuk tidak menerima korban sebagai karyawan di salah satu perusahan di kota Palembang.

“Saya tak terima saja pak, oleh itulah saya laporkan. Saya berharap terlapor bisa hukum,” harapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui KA SPKT Iptu Herry membenarkan adanya laporan tersebut dari korban mengenai laporan UU ITE,” Laporan sudah kita terima dan akan segera kita  tindaklanjuti,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts