Ditinggal Suami Bekerja, Ibu Empat Anak Ini Digrebek Warga dengan Pria Idaman Lain di Rumah

Pasangan mesum saat diinterogasi petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Ditinggal suaminya bekerja, RM, warga Jalan KI Marogan, Lorong Mesuji, Kecamatan Kertapati, Palembang bukannya menjaga kehormatan keluarga.

Namun sebaliknya, ibu empat anak ini nekat tidur dengan pria idaman lain berinisial BT (47), warga Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Bacaan Lainnya

Namun sepandai-pandainya menyimpan aib, perbuatan bejat kedua pasangan bukan muhrim ini akhirnya terbongkar, setelah hubungan tak wajar ini diketahui warga.

Keduanya diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang, setelah digerebek oleh warga di rumah RM, Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 05.00.

Saat ditemui di Mapolsek Kertapati, RM membantah berada dalam satu kamar saat warga menggerebeknya.

“Kami di depan rumah Pak, dia (BT) datang untuk mengantarkan uang belanja,” ujarnya saat diwawancarai.

Hanya saja, RM tak menampik sering melakukan hubungan intim dengan BT. “Kalau berhubungan badan sering. Dilakukan di rumah saya, saat suami sedang bekerja,” tuturnya.

RM mengatakan, ia telah menjalin hubungan asmara dengan BT sejak tahun 2013. Bahkan, dia mengaku sudah menikah sirih dengan pasangannya tersebut. “Kami berdua sudah menikah sirih Pak,” tegasnya.

Ditambahkannya, ia mengaku sudah tidak cinta lagi dengan suaminya, karena ada permasalahan keluarga. “Tapi kami masih tinggal satu rumah Pak,” cetusnya.

Sementara itu, BT yang sudah memiliki istri ini mengungkapkan dirinya tidak tahu kalau RM masih memiliki suami, lantaran kekasihnya itu mengaku sudah bercerai.

“Saya tidak tahu kalau masih ada suami, dia bilangnya janda,” ungkapnya.

Ia juga mengaku sudah menikah secara sirih dengan RM, bahkan dari pernikahannya itu memiliki seorang anak. “Kadang siang, kadang malam saya datang ke rumahnya dan selalu tidak ada suaminya,” kata BT.

Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny membenarkan pihaknya menerima serahan pelaku zina dari warga.

“Ketika digerebek warga, mereka berada dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Perempuan sudah bersuami dan yang laki-laki sudah beristri,” katanya.

Akibat perbuatan itu, keduanya dikenakan Pasal 384 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas sembilan bulan. “Keduanya masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (tra)

 

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.