PALI, Sumselupdate.com – Kata siapa partai politik (parpol) yang tidak mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bisa mengusung dan mendukung bakal calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten PALI tahun 2020 mendatang. Hal itu dibantah oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI, Sunario, SE.
Menurut Sunario, parpol yang tidak memiliki keterwakilan di parlemen tetap bisa mengusung dan mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2020.
“Namun tetap berlaku syarat dan ketentuan sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2016 dan PKPU nomor 18 Tahun 2019 Yakni sesuai dengan perolehan suara parpol harus berjumlah 25% dari jumlah pemilih saat gelaran Pemilu April 2019 lalu,” jelas Sunario, Jumat (20/12/2019).
Lebih lanjut, Ia menerangkan 25% tersebut bisa tercapai dengan gabungan dari beberapa parpol yang juga sama tidak memiliki keterwakilan di parlemen maupun gabungan dengan beberapa parpol yang memiliki keterwakilan di parlemen.
“Namun, yang pasti parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD PALI bisa tetap mendukung balonbup dan balonwabup. Tergantung kesepakatan parpol tersebut dengan kandidat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, hasil Pemilu 2019 lalu, dari 16 parpol peserta Pemilu, setidaknya ada lima parpol yang tidak berhasil duduk di kursi DPRD PALI periode 2019-2024. Antara lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda, PKPI, Partai Berkarya, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (adj)











