Palembang, Sumselupdate.com – Bukannya turut membesarkan perusahaan, kedua sopir sub kontraktor PT Medco EP ini malah ikut terlibat dalam pencurian minyak dari pipa milik perusahaan.
Kedua pelaku yakni Ubaidilah (42) dan Supriadi (32) warga Dusun 1, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba yang dialamkan Tim Elang Polsek Talang Ubi, Jumat (1/12) saat mereka sedang membawa truk berisi minyak mentah yang diduga hasil curian di empat Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari keterangan tersangka Supria bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah dari BS warga Sekayu. “Kami cuma disuruh, sekali berangkat diupah Rp1 juta per orang untuk mengangkut minyak mentah ini. Aku juga baru sekali ini,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman, SH MH membenarkan penangkapan tersebut atas laporan Piter Erwandi (33), QRT security.
Dijelaskan Suhardiman, kedua tersangka merupakan jaringan pencurian minyak mentah yang kerap beraksi di wilayah PALI dan MUBA dengan modus operandi melubangi pipa minyak dan menyalurkannya ke tangki yang sudah disiapkan di dalam mobil.
“Diduga kedua pelaku merupakan jaringan spesialis illegal tapping yang kerap meresahkan perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas di Kabupaten PALI,” jelas kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi, Rabu (6/12/2017).
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan satu unit Mobil Mitsubishi Truck, enam buah Tedmond plastik segi empat berisikan crude oil (minyak mentah), dua buah Drum bulat terbuat dari plat berisikan crude oil, satu buah selang air bening sepanjang 50 meter, satu buah selang air warna orange sepanjang 100 meter, dan satu buah Pulpe beserta kerangan air.
“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan minimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (adj)