Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Irsan alias Ican Belut, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Nur Fadhila Putri, bocah berusia 8 tahun divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Subur Susetyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/12/2017).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa termasuk kejam dan sadis sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma dan ketakutan.
Terdakwa juga dinilai majelis hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican,” tegas majelis.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu pikir pikir selama satu minggu sebelum terdakwa menentukan sikap. Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar A Rizal, kuasa hukum terdakwa Irsan dari Posbakum Palembang.
Sementara itu, masih dalam kasus yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH juga menolak nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Andreas.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Irsan dengan pidana mati. Sedangkan Andreas dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. “Putusan majelis terhadap terdakwa Irsan sudah sangat tepat. Selain membuat efek jera terhadap pelaku, juga agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak terjadi lagi,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Nur Fadhila Putri ditemukan tewas di dalam karung di kamar rumah milik Jamilah (50), warga Jalan KI Marogan, Lorong Aman, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (20/5/2017) siang.
Bocah perempuan malang ini meninggal dunia dikarenakan kekerasan asusila. Sebab, ditemukan luka robek di bagian alat kelamin dan anus korban.
Penemuan jasad korban berawal saat kakek korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, terkait kehilangan korban.
“Korban sudah hilang sejak satu malam yang lalu. Pas dicari ada di rumah sana, tetapi sudah meninggal dunia,” ungkap warga sekitar Sumiati (50) ketika ditemui di lokasi kejadian.
Ketua RT 23, Yose (62) mengatakan, yang pertama kali menemukan jenazah korban yakni Andre (20).
Di mana ketika itu, Andre menarik mayat korban keluar dari bawah ranjang yang berada di rumahnya.
“Dia bilang itu perbuatan Ican, lantas dia langsung pergi mencari Ican yang sudah menghilang,” tambah Yose saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, setelah menemukan mayat korban dirinya langsung menelpon pihak kepolisian. Tak lama anggota kepolisian dari Polsek Kertapati dan Polresta Palembang tiba di lokasi.
“Dia (korban –red) ini tinggal bersama kakeknya di sini, sedangkan orangtuanya sudah lama tinggal di Batam. Setelah menemukan itu, saya menelpon polisi dan polisi datang,” jelas Yose. (tra)











