Parah, Pria Bercucu Ini Cabuli Siswi Sekolah Dasar

Ilustrasi pencabulan anak

Sekayu, Sumselupdate.com – Sungguh bejat dan tak pantas ditiru prilaku Sobirin (60) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Karena pria yang sudah beristri dan memiliki cucu ini dengan tega mencabuli bocah kelas enam Sekolah Dasar yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Perlakuan bejat tersangka mencabuli bocah sebut saja Bunga itu sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalankan tiap aksi bejatnya, pelaku mendatangi korban yang ditinggal sendirian oleh keluarganya yang kesehariannya di sawah yang tak jauh dari rumahnya.

Dibawah ancaman, pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang tak kuasa melakukan perlawanan. Namun akhirnya, aksi bejat Sobirin dipergoki keluarga korban yang pulang ke rumah sehabis bekerja di sawah.

Merasa kelakuannya diketahui, tersangka mengancam akan melakukan kekerasan terhadap keluarga korban bila aksi bejatnya dilaporkan ke penegak hukum.

Yanto, orangtua korban mengatakan, setelah pemerintah desa mengetahui peristiwa yang dialami putrinya, barulah melalui pemerintah desa dilakukan mediasi dengan perdamaian.

Dengan berat hati, ujar Yanto yang baru empat tahun bermukim di Desa Muara Teladan dengan menjadi buruh serabutan ini mengatakan, perdamaian ini dipilih karena keluarga mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku.

Ketakutan itulah yang mengakibatkan dirinya menerima semua keputusan perdamaian walaupun terasa menyakitkan. Akhirnya, sepandai-pandai tersangka menyembunyikan kebusukannya, rupanya aksi bejat tersangka menjadi buah bibir warga sekitar yang sampai di telinga aparat Polsek Sekayu.

Mendapat kabar tersebut, tersangka Sobirin berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dihadapan petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya.

Diakuinya, perbuatan bejat tersebut sudah tiga kali dilakukan dirumah korban saat keluarga korban tidak berada di rumah. “Saya khilaf, saya akui sudah tiga kali mencabuli korban di rumahnya saat sedang sepi,” ujar Sobirin Selasa, 22/5.

Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin membenarkan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut diamankan Senin (21/5). Tersangka sudah mengakui segala perbuatannya dan korban beserta keluarganya saat ini untuk sementara waktu diamankan di Polsek.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKP Hidayat Amin. (est)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.