Parah, Oknum Guru Besar di UGM Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modusnya

Writer: - Senin, 7 April 2025
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Sleman, Sumselupdate.com – Kabar mengejutkan datang Universitas Gadjah Mada atau UGM yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta,

Edy Meiyanto, oknum guru besar Fakultas Farmasi UGM, terjerat kasus kekerasan seksual. Berdasarkan hasil investigasi satgas PPKS UGM, terungkap modus pelaku.

Read More

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS, tindakan pelaku dilakukan di luar kampus. Modusnya dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan.

“Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2025).

Dia mengatakan kejadian kekerasan seksual yang dialami korban dilaporkan pada 2024. Pihak kampus kemudian melakukan pemeriksaan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.
Adapun kejadian kekerasan seksual itu terjadi pada 2023. Meski begitu, Andi Sandi tak menampik jika ada informasi yang menyebut peristiwa itu terjadi sebelum tahun 2023.

“Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024,” jelas dia.

“Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024,” sambungnya.

Atas kasus ini, Edy kini telah dicopot dari segala kegiatan tridharma perguruan tinggi. Dia juga dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

“Kedua-duanya, bahkan ada keputusan Dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebas tugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” ujarnya.

Sandi melanjutkan dalam hasil rekomendasi satgas PPKS UGM, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Sanksi yang direkomendasikan satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yakni pemecatan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts