Palembang, Sumselupdate.com – Tiga mantan karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim H Sahlan Efendi, SH, MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.
Adapun ketiga terdakwa masing-masing Muhammad Ibrahim (pegawai teller) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rici Sadian Putra (satpam) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Demmi Gustian (customer service ) dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
Ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Khusus terdakwa Muhammad Ibrahim, selain dihukum pidana, juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp1,2 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui modus operandi yang dilakukan ketiga terdakwa dalam menjalankan aksi dengan memalsukan identitas dan tanda tangan delapan nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
Ketiga terdakwa melakukan penarikan uang melalui ATM bank plat merah tersebut.
Bahkan dari hasil penyidikan, uang dari aksi nekat tersebut digunakan salah satu tersangka yang bernama Muhammad Ibrahim selaku teller diduga digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya. (ron)