Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Polda Sumsel, terpaksa menangkap dua anak bermasalah hukum setelah dilaporkan mencuri disalah satu bengkel hingga alami kerugian mencapai Rp 20 Juta.
Kedua tersangka anak bermasalah hukum itu adalah FA (16) dan NA (15) keduanya warga jalan Iswahyudi Perum Griya Puri Agung Mas Blok kelurahan Kalidoni, Palembang.
Keduanya ditangkap di Jalan Pasundan, Kalidoni, Palembang, oleh tim opsnal Unit III Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Herli Setiawan SH dan Panit AKP Novel Siswandi, pada Minggu (04/06/2023) sekira pukul 15:00 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit III AKP Herli Setiawan SH bahwa pelaku melakukan pencurian di salah satu bengkel tak jauh dari kediaman para tersangka itu sendiri di Jalan Iswayudi Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Selasa (23/05/2023) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB.
Modusnya pelaku masuk ke dalam bengkel dengan melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam bengkel mengambil besi potongan, gerinda, dinamo kemudian pelaku menjual barang-barang tsb, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua puluh juta rupiah,” ucap AKP Herli Setiawan SH.
Sejumlah barang bukti yang masih berhasil diamankan petugas yakni sejumlah potongan besi, alat Gerinda, serta Tas yang dibawa tersangka saat beraksi.
Akibatnya kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (**)











