Palak Sopir Tronton, 2 Pria di Muaraenim Diamankan Polisi

Selasa, 25 Juli 2023
Kedua pelaku saat diamankan

Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muaraenim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli di Jalan Lintas Prabumulih – Batu Raja, tepatnya di Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Senin(24/7/2023) kemarin.

Informasi dihimpun kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AA (43) dan AD (23), keduanya merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi mengungkapkan, kejadian pemalakan itu terjadi pada hari Senin (24/7/2023), sekitar pukul 21.00 WIB. Para pelaku melakukan pungli dengan cara menghentikan mobil tronton yang sedang melintas dan memaksa sopir untuk memberikan uang.

“Mereka memaksa sopir untuk memberikan uang sebesar Rp 20 ribu dengan mengancam apabila tidak memberikan uang para pelaku akan memecahkan kaca mobil dan menganiaya korban,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023) dalam keterangan persnya.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, sopir mobil tronton yang menjadi korban membuat laporan melalui Aplikasi Bantuan Polisi.

“Setelah menerima laporan tersebut dan mengidentifikasi para pelaku, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil penangkapan para pelaku yang terlibat dalam praktik pungli,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku dikatakan Kapolsek pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selain kedua pelaku kita juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan Rp 60 ribu hasil pungli, satu buah kaleng cat pilok, satu lembar plat seng yang sudah diukir tulisan BM. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara,” pungkasnya.(dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts