Palembang, Sumselupdate.com –Pahri Azhari dan Lucianty yang menjadi terdakwa kasus suap pemberian suap kepada DPRD Muba mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (14/4).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, terlihat Bupati Muba non aktif dan istrinya ini mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Keduanya dihadapkan ke meja hijau setelah dinyatakan terbukti bersalah memberi sejumlah uang kepada DPRD Muba untuk meloloskan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD 2015.
Setelah dua pejabat Kabupaten Muba yakni Syamsudin Fei dan Fasyar serta dua anggota DPRD yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar lebih dulu divonis majelis hakim. (pto)