Palembang, Sumselupdate.com –Hampir setiap pertanyaan yang ditanyakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, empat ketua fraksi yang dihadirkan sebagai saksi secara kompak menjawab lupa dan tidak tahu.
Hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali memutar rekaman percakapan antara saksi Dear Fauzul Azim (F-PKS) dan terpidana Bambang Karyanto yang menyebut ada pertanyaan soal uang komitmen dari Pemkab ke DPRD.
“Itu Janji uang sebagai hadiah dari pengesahan APBD dan untuk memberikan janji itu harus sepakat dulu,” ujar saksi Dear, menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty.
Menurut para saksi uang yang diterima tersebut diberikan oleh Bambang. Karena Bambang yang berkomunikasi dengan terpidana Syamsuddin Fei, terkait uang komitmen dari Pemkab Muba.
Sedangkan saksi Iin Febrianto (F-Demokrat) mengaku tidak menerima uang yang disebut-sebut sebagai imbalan untuk meloloskan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015.
Dalam persidangan kali ini secara bersama-sama juga memintai keterangan Jaini (F-Golkar) dan Ujang M Amin (F-PAN). (pto)











