OTT, KPK Sita Rp1,7 Miliar dari Kadin PUPR Muba dan Ajudan Dodi Reza Alex

Sabtu, 16 Oktober 2021
menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin, dan sejumlah pihak menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp270 juta dari Herman Mayori (HM), Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) dan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Mursyid (MRD), ajudan Bupati Muba Dodi Reza Alex.

Akan tetapi, khusus uang Rp1,5 miliar yang disita dari ajudan Dodi, masih didalami soal pemilik, peruntukan, dan asal uang itu dari mana.

KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Alex Noerdin, dua pejabat, dan satu pihak swasta menjadi tersangka berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur irigasi.

KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Dodi Alex Noerdin dan pihak lainnya.

Advertisements

“KPK pada hari Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang wilayah di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Sabtu (16/10/2021).

Pihak yang diamankan adalah Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Musi Banyuasin 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin, Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Kemudian, Irfan (IF), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Mursyid (MRD) ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) staf ahli bupati dan Ach Fadly (AF) Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Dijelaskannya, OTT berawal dari informasi yang diterima KPK akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh Suhandy, yang nantinya akan diberikan pada Dodi Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy, kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi Umari.

Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddi Umari, untuk kemudian diserahkan.

Edidi Umari lalu menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Dodi Alex Noerdin.

Tim KPK selanjutnya, bergerak dan mengamankan Herman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik warna hitam.

Tim KPK kemudian mengamankan Eddi Umari dan Suhandy, serta pihak terkait lainnya, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi Alex Noerdin di salah satu lobi hotel di Jakarta, yang selanjutnya Dodi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

“Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD yaitu ajudan Bupati Rp1,5 miliar,” kata Alexander.

Alex mengatakan, uang Rp1,5 miliar yang disita dari ajudan Dodi masih didalami soal pemiliknya.

“Saat akan dibawa ke KPK, ternyata ditemukan tas berwarna merah. Setelah ajudannya mengambil tas itu, setelah dibuka, ya itu tadi, isinya Rp1,5 miliar. Masih didalami dalam penyidikan peruntukan dan termasuk asal uang itu dari mana,” terangnya.

KPK kemudian menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan atas dasar bukti yang cukup. KPK lantas menetapkan empat tersangka termasuk Dodi Reza Alex.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni ,Dodi Reza Alex, Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan Suhandy (SUH).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2021.

“DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” imbuh Alexander. (det)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.