FENOMENA tahunan di mana kendaraan di setiap kabuapten/kota saat ajang menunggu waktu berbuka saat bulan Ramadhan, memang kita temui di daerah manapun banyak remaja atau Gen Z menuggu waktu itu dengan berkendara atau berkumpul bersama-sama untuk menunggu waktu berbuka.
Belakangan ini ada peristiwa penertiban secara masif oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk supaya anak anak Gen Z lebih produktif dengan tidak melakukan balapan liar, seperti fenomena yang terjadi saat ini khusus di Kabupaten Lahat.
Belakangan ini ratusan sepeda motor yang sedang ditertibkan karena sudah sangat meresahkan warga. karena balap liar yang terjadi di Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat atau Jarai Area.
Kita pahami terlebih dahulu Satuan Lalu Lintas Polres Lahat yang kini dipimpin oleh Iptu Dr Jhoni Albert, SH, MSi, MH, MM, apa sebenarnya tugas dan wewenang dari Satlantas:
Tugas
- Mengatur dan Mengawasi: Mengatur dan mengawasi lalu lintas di wilayahnya, termasuk mengatur arus lalu lintas, mengawasi kecepatan kendaraan, dan mengatur parkir.
- Menjaga Keamanan: Menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, termasuk mencegah dan menangani kecelakaan lalu lintas.
- Mengawasi dan Mengatur: Mengawasi dan mengatur pelaksanaan peraturan lalu lintas, termasuk mengawasi penggunaan helm, sabuk pengaman, dan lain-lain.
- Melakukan Operasi: Melakukan operasi lalu lintas, termasuk operasi razia, operasi patroli, dan operasi lainnya.
Fungsi
- Pengaturan Lalu Lintas: Mengatur lalu lintas agar berjalan lancar dan aman.
- Pengawasan Lalu Lintas: Mengawasi lalu lintas untuk mencegah dan menangani kecelakaan lalu lintas.
- Pengamanan Lalu Lintas: Menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.
- Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan informasi tentang lalu lintas dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kasat Lantas harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, polisi, dan pemerintah daerah.
Dari tugas dan fungsi dapat kita lihat bahwa memang sudah menjalankan dengan baik dan seharusnya Satuan Lalulintas memperbanyak kegiatan yang sifatnya mengontrol atau berpatroli agar kondisi lalu lintas sampai ke tingkat desa terkendali dengan adanya patrol di mana menjadi salah satu fungsi dari tugasnya satuan lalu lintas.
Operasi patroli lantas adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian lalu lintas untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas di jalan raya. Berikut adalah beberapa tujuan dan kegiatan yang dilakukan dalam operasi patroli lantas:
Tujuan Operasi Patroli Lantas
- Mengatur Lalu Lintas: Mengatur lalu lintas agar berjalan lancar dan aman.
- Mencegah Kecelakaan: Mencegah kecelakaan lalu lintas dengan mengawasi dan mengatur kecepatan kendaraan.
- Menegakkan Hukum: Menegakkan hukum lalu lintas dengan menghukum pelanggar lalu lintas.
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas.
Kegiatan Operasi Patroli Lantas
- Patroli Jalan Raya: Melakukan patroli di jalan raya untuk mengawasi lalu lintas.
- Pemeriksaan Kendaraan: Melakukan pemeriksaan kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan.
- Pengawasan Kecepatan: Mengawasi kecepatan kendaraan untuk mencegah kecelakaan.
- Penindakan Pelanggaran: Melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
- Pemberian Informasi: Memberikan informasi kepada masyarakat tentang keselamatan lalu lintas dan peraturan lalu lintas.
Di Kabupaten Lahat, Satlantas Polres Lahat sudah melakukan operasi patroli, sehingga anak-anak Gen Z tersadarkan bahwa pentingnya keselamatan dan ketertiban masyrakat.
Sebelum patroli ini dilakukan, tentu sosialisasi dan pemberian informasi telah dilakukan oleh Satlantas Polres Lahat.
Sekarang saatnya masyarakat sadar dengan memberikan imbauan dan nasihat untuk anak anak Gen Z agar mereka menahan diri untuk tidak ikut-ikutan yang namanya balap liar.
Berikut sanksi bagi remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengemudi motor bodong (tanpa surat-surat yang lengkap) dapat dikenakan sanksi berupa:
Sanksi Administratif
- Tilang: Petugas kepolisian dapat menerbitkan tilang kepada remaja tersebut.
- Denda: Remaja tersebut dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
- Pencabutan Kendaraan: Motor bodong dapat dicabut oleh petugas kepolisian.
Sanksi Hukum
- Pasal 281 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Remaja tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
- Pasal 283 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Remaja tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.
Sanksi Pendidikan
- Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas: Remaja tersebut dapat diwajibkan mengikuti pendidikan keselamatan lalu lintas.
- Pengawasan Orang Tua: Orang tua remaja tersebut dapat diwajibkan mengawasi dan memastikan bahwa anaknya tidak mengemudi tanpa SIM dan motor bodong.
Perlu diingat bahwa sanksi yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan daerah setempat.
Pentingnya menjaga keselamatan dan tidak melanggar yang menjadi satu kesatuan dari aturan yang berlaku di Republik Indonesia, maka penulis mengajak kepada masyarakat khususnya di Kabupatean Lahat agar tertib dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun merugikan masyarakat banyak.
Kedepan harus pula anak anak remaja atau Gen Z diberikan ruang untuk mereka melakukan kreatifitas dengan membuat sirkuit atau tempat khusus latihan balapan yang legal agar minat dan bakat anak anak Gen Z bisa tersalurkan dan di kepemimpinan Bursah-Widia penulis sangat yakin akan terbentuknya sirkuit baru di beberapa titik atau area seperti (Merapi Area, Kikim Area, Jarai Area, dan seterusnya) demi terwujudnya tagline menata kota membangun desa.
Tentu kerja sama yang baik antar lembaga diperlukan demi terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan oleh Republik Indonesia dan dimulai dari desa-desa yang tertib administrasi dan tertib hal kecilnya berlalu lintas, keberhasilan mewujudkan itu tentu harus dengan cara berkoloborasi antar-lembaga dan pemerintah daerah mendorong agar terjadinya masyarakat yang tertib dan berjiwa sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamaan berlalu lintas.
Penulis; Rizky Ardiyansyah S.Sos
Aktivis Pembaharuan Sumsel Muda AMPS