OPINI: Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah, Efektifkah?

Selasa, 28 Juni 2022
Simamora, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Penulis: Simamora

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel.

 

TIDAK terasa sudah tiga tahun lebih dunia terus dihantui pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), hal tersebut belum juga menjadikan virus tersebut sebagai endemic tak terkecuali negara kita yang tercinta ini Republik Indonesia. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dalam menekan serta mengurangi laju penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) sehingga penyakit tersebut dapat berkurang seiring berjalannya waktu bahkan hilang sama sekali. Meskipun begitu pemerintah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun begitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memikirkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang jumlahnya over kapasitas mencapai 110% di seluruh indoneisa, oleh sebab itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuat kebijakan terbaru mengenai perpanjangan program Asimilasi di rumah dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 yang mana kebijakan tersebut menegaskan bahwa Asimilasi di rumah Dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kembali diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Advertisements

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022, kebijakan ini masih punya aturan main yang sama seperti kebijakan sebelumnya hanya berubah pada jangka waktu pemberian Asimilasi di rumah dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatanya itu sampai tanggal 31 Desember 2022.

Kebijakan ini diberlakukan dengan tetap memperhatikan pentahapan hukuman dan perkembangan pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.

Berbagai peraturan telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang diundangkan pada tanggal 30 Maret 2020.

Dalam kebijakan ini Asimilasi di rumah dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberikan yang mana 2/3 dan 1/2 masa pidanana rapidana dan anak didik pemasyarakatan sampai 31 Desember 2020, melalui aturan ini seleksi pemberian Asimilasi di rumah dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak terlalu ketat yaitu seorang narapidana dan anak didik pemasyarakatan hanya perlu menyediakan penjamin tanpa perlulitmas dari Pembimbing Kemasyarakata.

Dalam aturan ini sebanyak 106 orang melakukan kembali tindak pidana atau 0,27 % dari jumlah keseluruhan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang mendapatkan Asimilasi di rumah dan Integrasi.

Lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali menerbitkan kebijakan berupa terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2020, dalam aturan ini kembali dipertegas dan diperinci mengenai narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di rumah dan Integrasi bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus melalui proses penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan ada beberapa Pasal yang dibatasi dalam arti tidak dapat diberikan asimilasi di rumah seperti yang dimaksud Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2020 yaitu kasus pembunuhan berencana Pasal 339 dan 340 KUHP.

Kemudian kasus asusila juga tidak mendapatkan program asimilasi di rumah pada Pasal 285 sampai Pasal 290 KUHP, lalu kasus perampokan Pasal 365 KUHP,kasus perlindungan anak Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kemudian juga bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah dua kali melakukan pidana (pidana sebelumnya mendapatkan penetapan pengadilan/incracht) tidak bisa mendapatkan program asimilasi di rumah (Pasal 11 Ayat 4), lalu pada Pasal 11 Ayat (2) kasus narkotika, precursor narkotika, dan psikotropika (di atas lima tahun), terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia berat, dan kejahatan trans nasional terorganisasi lainnya juga tidak mendapatkan asimilasi di rumah.

Melalui peraturan terbaru ini jumlah narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang melakukan pengulangan pidana sebanyak 0,6 % lebih sedikit disbanding tahun lalu, jadi jumlah yang berhasil jauh lebih besar.

Kemudian terbit kembali Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 24 Tahun 2021tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2021 yang mana 2/3 dan 1/2 masa pidana narapidana dan anak didik pemasyarakatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang diundangkan tanggal 28 Desember 2021 yang mana 2/3 dan 1/2 masa pidana narapidana dan anak didik pemasyarakatan sampai dengan tanggal 30 Juni2022,pada dasarnyasecara garis besar aturan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 43 tahun 2021 hampir substansinya sama dengan aturan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 hanya beda batasan waktu jangka masa pidana.

Sejak dikeluarkannya kebijakan Asimilasi di Rumah dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan hingga sekarang menurut SDP Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Indonesia tercatat lebih kurang 150.821 narapidana dan anak didik pemasyarakatan menjalankan Asimilasi di rumah dan sebanyak 102.570 narapidana dan anak didik pemasyarakatan menjalankan Integrasi yang dapat diakses secara umum.

Tentu saja hal ini merupakan kabar baik selain menyukseskan arahan pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona dan juga mengurangi over kapasitas (overcrowding) jumlah narapidana, tahanan dan anak didik pemasyarakatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, melihat hasil yang efektif dan positif ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia optimis kembali mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Sebagai penutup, penulis berharap kebijakan terbaru ini dapat berjalan efektif dan produktif di lapangan, kita sama-sama berdo’a semoga kebijakan baru mengenai pengeluaran Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 semakin mendapatkan hasil yang positif dimasyarakat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.