HINGGA hari ini, masih banyak masyarakat bahkan oknum petugas yang tidak bisa membedakan antara pajak dan retribusi.
Akibatnya, pedagang dan pelaku usaha kecil menjadi korban pungutan yang kadang tidak jelas dasarnya. Ini bukan lagi soal teknis, tapi menyangkut keadilan dan perlindungan rakyat kecil.
Mari kita luruskan!
Pajak adalah kewajiban rakyat kepada negara yang tidak memberi manfaat langsung. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Sifatnya memaksa, dan hasilnya masuk ke kas negara atau daerah untuk pembangunan.
Sementara retribusi adalah pungutan atas pelayanan langsung dari pemerintah daerah. Contoh paling sederhana: pedagang bayar retribusi pasar karena mereka dapat tempat berdagang. Pengguna parkir bayar retribusi karena dapat lahan parkir yang diatur.
Dari pengertian ini masih terdapat kejanggalan ketika penerapan ini di Kabupaten Lahat, aneh tapi nyata ada dinas yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga merugikan dinas lainnya.
Kalau tidak ada pelayanan, tidak ada dasar hukum (Perda), lalu uang ditarik—itu bukan retribusi, itu pungli!
Pungli ini masih saja belum bisa dikendalikan oleh dinas terkait bahkan kongklikong oknum dinas pendapatan daerah bersama petugas yang diberi mandat padahal bukan tugas dan wewenang dari dinas tersebut, dinas apakah itu?
Sebagai Sekretaris APPSI Kabupaten Lahat, saya tegaskan: Setiap pungutan kepada pedagang, pelaku usaha, maupun masyarakat harus jelas status hukumnya—pajak atau retribusi, dan harus sah secara hukum.
Kalau tidak sah secara hukum itu namnya pungli!!! Di saat negara kita lagi gencar-gencarnya memberantas pungli, ehh di Kabupaten Lahat, bahkan dinas terkait bermain bersama pungli.
Ini fakta, nanti akan kita bongkar, bahkan saat di lapangan kami temukan pelaku mengaku bahwa mereka sudah bayar pajak sekaligus retribusi tetapi bukan pada dinas yang semestinya. Aneh bukan?
Maka dari itu kami Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia atau APPSI Kabupaten Lahat dengan kasus ini, mendesak Pemkab Lahat dan seluruh perangkat teknis untuk tidak membiarkan praktik pungutan liar berkedok retribusi.
Jangan jadikan regulasi sebagai alat menindas. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian menertibkan internal, bukan justru menekan rakyat kecil dengan dalih aturan.
APPSI akan selalu berdiri di barisan terdepan membela pedagang yang taat, tapi ditindas oleh pungutan yang tidak sah. Keadilan fiskal harus ditegakkan!
APPSI LAHAT SIAP BUKAK SIAPA YANG BERMAIN MAIN DENGAN PAJAK, RETRIBUSI DI KABUPATEN LAHAT !
BONGKAR !!! INI BAHKAN BUKAN SAJA OKNUM TETAPI SUDAH BERJAMAAH.
SIAP SIAP KAMI BONGKAR!!!.
Hal ini APPSI LAHAT akan tindak dan terbuka mengajak elemen masyarakat yang dirugikan untuk dapat hadir nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Lahat kami akan minta wakil-wakil rakyat di sana memanggil dinas terkait dan kami minta hadirkan dan buka data dalam rapat tersebut agar semua menjadi terang, jelas, dan transparan agar tagline menata kota membangun desa ini benar benar terwujud dan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lahat.
Sekali lagi APPSI LAHAT tegas akan kawal parkir ilegal, parkir tanpa izin, setoran yang tak bertuan, dan jebolnya PAD (pajak asli daerah) lewat retribusi parkir.
(**)
Penulis: Rizky Ardiyansyah Sholeh
Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Lahat











