Operasi Sikat I Musi 2025, Polres Banyuasin Bongkar 56 Kasus Kriminal

Writer: - Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus pelaksanaan ops Sikat Musi I di Polres Banyuasin, Kamis (22/5/25). (Sumselupdate.com/ Arie Idwan Sujana)

Banyuasin, Sumselupdate.com – Polres Banyuasin berhasil mengungkap 56 kasus kriminal dalam Operasi Sikat I Musi 2025 yang berlangsung selama Maret-April.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers, Kamis (22/5/25), sembari menekankan efektivitas pendekatan preemtif dan preventif.

Read More

“Ini berkat komitmen kami menekan kejahatan melalui langkah preemtif-preventif seperti razia, patroli malam (KRYD), dan pendekatan ke masyarakat,” tegas AKBP Ruri.

Angka tindak pidana selama Maret-April tercatat menurun menjadi 105 kasus dibandingkan Januari-Februari yang mencapai 120 kasus. Tak hanya itu, tingkat penyelesaian kasus melonjak menjadi 96 kasus dari sebelumnya 76 kasus, menunjukkan peningkatan kinerja aparat.

Jenis kejahatan paling dominan yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 34 kasus dengan 37 tersangka. Selain itu, terdapat pula 4 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan 14 kasus terkait premanisme dan pungli.

Sebanyak 16 orang diamankan dari operasi premanisme. Tiga di antaranya diproses hukum karena membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan, dan ancaman, sedangkan 13 orang lainnya dibina setelah menandatangani surat pernyataan.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Sigra, lima sepeda motor, senjata rakitan, senjata mainan, lima amunisi, pisau, parang, serta alat bantu kejahatan seperti linggis dan obeng.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik adalah pencurian hewan ternak di tiga lokasi berbeda. Enam pelaku terlibat dalam jaringan ini, empat telah ditahan dan dua masih buron. “Pelaku menyasar ternak warga, menyembelihnya di lokasi terpisah, lalu menjual dagingnya. Kami terus dalami jaringan ini,” ungkap Kapolres.

Selain itu, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Bank BTPN di Betung juga menjadi sorotan. Dua pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif. “Ini bukti kerja kolektif tim dan dukungan masyarakat,” ujar Ruri.

Mayoritas pelaku, lanjut Kapolres, termotivasi faktor ekonomi. Mereka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami berkomitmen menciptakan Banyuasin yang aman dan nyaman,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts