Operasi Senpi Musi 2023, Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Warga Pemilik Senjata Api Ilegal

Rabu, 1 Maret 2023

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Belum lama berlangsungnya giat operasi senjata api (Ops Senpi) yang dilakukan jajaran Polres Empat Lawang, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dan menerima penyerahan secara sukarela Senpi rakitan dari masyarakat.

Read More

Menindaklanjuti giat tersebut, Rabu (1/03/2023) Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penindakan kepada warga yang tidak menyerahkan senpi milik mereka di luar batas waktu yang telah ditentukan.

Seorang warga berinisial IS (32), warga Dusun Sungai Jerni Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang yang diduga memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) secara ilegal.

Diketahui IS (32) memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek atau locok di dalam rumahnya.

Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M Dea Fajrul Falah, STr.

Tim mendatangi kediaman IS dan saat dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok dan satu bundel sabut kelapa yang berada di ruang tengah tepatnya belakang televisi di dalam rumah pelaku.

Kasat Reskrim AKP M Tohirin, SH, MH, melalui Kanit Pidum Ipda M Dea Fajrul Falah, STr, mengatakan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa senpi tersebut miliknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok dan satu bundel sabut kelapa.

“Saat ini seluruh barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, karena memiliki senpira ilegal dijerat dengan UU Darurat, di mana barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts