Operasi Pekat Musi 2025, Polrestabes Palembang Amankan 91 Tersangka

Writer: - Senin, 3 Maret 2025
Polrestabes Palembang, hadirkan tersangka dan barang bukti hasil operasi Pekat Musi 2025 selama 12 hari, Senin (3/3/2025) sore. (Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 91 tersangka dari berbagai kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025 yang berlangsung dari 19 Februari hingga 2 Maret 2025. Operasi ini mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan, premanisme, narkotika, hingga peredaran minuman keras ilegal.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan dari 91 tersangka yang diamankan, 50 diantaranya terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime, yang tercatat dalam 40 kasus.

Read More

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari para tersangka diantaranya satu unit sepeda listrik, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, kunci leter T, dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Senin (3/3/2025) sore.

Masih kata Harryo, selain kasus kriminal jalanan, Polrestabes Palembang juga berhasil mengungkap aksi premanisme dengan modus pungutan liar di jalanan. Dimana para pelaku mengatur lalu lintas tanpa izin dan meminta imbalan uang dari pengendara.

“Ada sepuluh kasus dengan sepuluh orang tersangka. Kami juga menyita uang sebesar Rp 330 ribu yang diperoleh dari aksi pungutan liar mereka. Para tersangka telah melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, dengan masing-masing tersangka dijatuhi denda sebesar Rp 300 ribu,” tuturnya.

Tak hanya itu, selama Ops Pekat Musi 2025, Kapolrestabes Palembang membeberkan, pihaknya juga berhasil mengungkap 12 kasus Narkotika dengan total 12 tersangka. Barang bukti yang disita berupa Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 2.324,48 gram dan 14,1 gram Ganja kering.

“Selanjutnya untuk kasus prostitusi, kami mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti empat unit Handphone dan uang Rp 1,3 juta. Modusnya, mereka menawarkan wanita kepada lelaki hidung belang,” ungkapnya.

Lanjut Harryo, pihaknya juga menemukan 12 kasus terkait minuman keras (miras), dengan total 12 tersangka yang diamankan serta menyita sebanyak 1.076 botol miras berbagai jenis serta lima jerigen miras jenis tuak.

“Lima kasus telah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan,” terangnya.

Ditegaskan orang nomor satu di markas besar Polrestabes Palembang ini, pihaknya akan terus melakukan kegiatan Operasi Pekat Musi 2025, dengan tujuan untuk menjaga keamanan ketertiban dalam masyarakat (Kamtibmas), terutama selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

“Kegiatan ini, kami harapkan bisa meminimalisir tindak pidana dan pelanggaran di kota Palembang, agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tenang,” tutupnya.

Pasal yang diterapkan untuk para tersangka diantaranya, Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara, UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Lalu, TPPO UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 6 ayat 1 dan 5, Pasal 9 ayat 1, Pasal 10 Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pelarangan peredaran miras di wilayah kota Palembang, Pasal 13 Poin A dan B Perda Pemprov Sumsel No 2 Tahun 2017 tentang melakukan pengaturan lalu lintas dengan maksud mendapat imbalan uang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts