Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Diketok, Buruh: Mogok Nasional Tetap Jadi!

Selasa, 6 Oktober 2020
Aksi demo buruh tolak RUU Cipta Kerja/ Antara

Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan itu menjadi jawaban apa yang menjadi penolakan para buruh selama ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat pun memastikan, rencana mogok nasional akan tetap dilakukan besok.

“Mogok nasional tetap jadi,” ucapnya, Senin (5/10/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan berbagai sektor industri di Indonesia.

Advertisements

“Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh,” kata Said kepada detikcom, ditulis Senin (5/10/2020).

Sebagai aksi mogok nasional, buruh yang tersebar di daerah akan setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing.

“Laporan dari aliansi serikat buruh di daerah-daerah, sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing masing sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ucapnya. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.