Oknum Kades dan Pj Kades di Lahat Gelapkan Dana Desa, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 16 Desember 2022
Oknum Kades dan Pj Kades di Lahat Gelapkan Dana Desa, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Laporan : A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Oknum Kades dan Penjabat Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, pada tahun 2019 lalu, diduga melakukan penyimpangan terhadap dana desa tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kabag Ops Kompol Aan Sumardi, didampingi oleh kasat Reskrim AKP Hery Setiawan, Kanit Pidkor Ipda Hendra, Kasi Humas Iptu Sugianto, melaksanakan Press Conference, Pelimpahan tersangka Korupsi dana desa tahun 2019.

“Tersangka yakni HH, Kades Gunung Megang, alamat Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, dan H selaku Penjabat Kades Gunung Megang, alamat Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, keduanya diamanankan karena terbukti merugikan negara dari dana desa,” kata dia, Jumat (16/12/2022).

Lanjut dia, Desa Gunung Megang pada tahun 2019, mendapat dana desa sebesar Rp 754.162.000, namun oknum kades itu, tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa, berupa pembangunan rumah sehat, sebanyak 20 unit rumah, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gambar rencana.

“Terduga terlapor, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri, dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019, untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, sehingga berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lahat, anggaran dana desa tahun 2019 Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai sebesar Rp 422.796.850,” ujarnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

“Diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,” tutur dia.

Tersangka dan barang bukti, saat ini dalam pelimpahan tahap ke II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di nyatakan lengkap. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait