Muratara, Sumselupdate.com – Lantaran pekerjaannya sebagai sopir tidak bisa dijadikan patokan untuk menghidupi keluarganya, Dikin Mardiansyah (28) warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara menjadi pengedar shabu.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mura ketika sedang berada di Desa Babat, Kecamatam STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu (22/2) sekitar pukul 18.00.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket sedang shabu seharga Rp3 juta, 30 butir pil ekstasi seharga Rp9 juta, satu unit ponsel dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp1,9 juta serta satu unit Toyota Avanza B 1094 TKX.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons, S.IP saat ditemui menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tersangka sering menjual narkoba dan akan mengedarkan barang haram tersebut.
Anggota langsung mengecek kebenarannya dan ditemukan tersangka sedang mengendarai mobil Avanza warna silver sedang melintas di Desa Babat, anggota langsung membuntuti mobil tersangka. Kemudian, mendahului mobil tersebut serta berusaha menghentikannya.
Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan mobil tersebut, kemudian mobil petugas berusaha menghalangi dengan cara menabrak mobil tersengka hingga masuk parit. Setelah tak berkutik, petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” tandasnya. (ain)











