Palembang, Sumselupdate.com – Dengan modus menyamar sebagai karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) dan menjanjikan dapat memasukkan kerja sebagai karyawan bank, komplotan ini berhasil meraup keuntungan Rp30 juta setelah menipu 2 korbannya.
Kasus itu terungkap usai dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap Polsek SU I Palembang, Sabtu (8/10/2016). Kedua pelaku ini Iwan Susanto (30) warga Kertapati Palembang dan Maulana alias Beben (30), warga 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Keduanya ditangkap polisi lantaran sudah melakukan penipuan terhadap kedua korban yakni, Wika Radisa (22) dan Wulan Octasari (23) beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuan tersangka Iwan, dalam aksinya ia berperan jadi Kepala Bagian (Kabag) Audit BSB dengan nama Ferry Gunawan. Sedangkan, Beben berpura-pura menjadi sopir pribadi dari Iwan.
“Kami hanya diajak ML (DPO), semuanya dia yang mengatur. Kami menemui korban yang sudah bersama ML di rumah makan Pindang Meranjat, Jalan Gubernur HA Bastari, Keluraham 8 Ulu Palembang pada, Jumat (11/3/2016) lalu,” ungkapnya.
Di sana, sambungnya, ia menerima uang dalam amplop warna coklat yang masing-masing berisi Rp15 Juta. Mendapat uang itu, lalu dirinya kabur dengan modus ada meeting di kantor.
“Saya hanya dapat Rp1 juta dari hasil itu. ML yang mencari korban, saya hanya disuruh seperti itu saja,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang AKP Khalid Zulkarnain mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah 2 korban yang ditipunya melapor ke Polsek SU I Palembang.
“Mereka ini sudah merencanakan sebelum menjalankan aksi kejahatannya ini. Mereka beraksi bertiga, sedangkan untuk pelaku utamanya masih kita kejar,” katanya.
Modus yang digunakan komplotan ini, sambungnya, dengan menjanjikan korbannya dapat masuk bekerja sebagai karyawan di salah satu bank daerah di Sumsel dengan jabatan sebagai admin. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, mereka berpakaian yang rapih layaknya pegawai bank.
“Lalu, tiap orang diminta uang pelicin senilai Rp15 juta. Barang bukti yang diamankan berupa surat serta kwitansi tanda terima uang dan mobil yang digunakan komplotan ini saat beraksi,” tutup dia.
Akibat ulahnya, masih dikatakannya, kedua tersangka ini bakal terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (man)











