Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pagaralam, bersama Sat Pol PP, Polri, Satpam Pasar dan sejumlah pihak terkait melakukan penagihan sewa kios yang ada di Pasar Dempo Permai.
Kegiatan ini mengacu pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 05 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, petugas melakukan penegakan Perda tersebut bagi penyewa kios yang menunggak.
Data yang dihimpun menyebutkan, jumlah kios yang ada di Pasar Dempo Permai sebanyak 476 kios. Dari jumlah kios yang ada hampir separuh menunggak tagihan sewa.
Kepala Disperindagkop Kota Pagaralam, Dawam melalui Kabid Perdagangan, Jepri mengatakan, pihak Disperindagkop sudah melakukan sejumlah tahapan dalam pelaksaan Perda No 05 tahun 2018 tersebut yaitu sosialisasi tanggal jatuh tempo pembayaran.
“Kita juga memberitahukan kepada penyewa jumlah besaran tugakan. Hal ini agar penyewa bisa menyiapkan dana untuk bayar sewanya jika petugas melakukan penagihan,” ujarnya.
Kemudian jika penyewa kios tidak membayar sewa lebih dari dua tahun sampai empat tahun maka akan diberikan sangsi tegas yaitu pengembokan kios yang bersangkutan.
“Jika ada penyewa yang siap melunasi tugakan penyewa yang lama maka akan dialih sewakan kepada penyewa yang baru. Itu merupakan sangsi tegas yang akan diberikan kepada penyewa yang tidak melunasi tugakan,” tegasnya.
Pendagang diberi tanggat waktu sampai Kamis (3/9/2020), jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada pelunasan maka sangsi yang ada akan langsung diberlakukan.(**)











