Nilai Perusahaan Tak Transparan Soal Akuisisi, 68 Karyawan PT BIM Mogok Kerja

Rabu, 19 Februari 2020
Aksi mogok kerja 68 karyawan PT BIM Gelumbang

Muaraenim, Sumselupdate.com — Sebanyak 68 pekerja PT Berlian Inti Mekar (PT BIM) Gelumbang yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), hari ini Rabu (19/2/2020) mengadakan mogok kerja.

Bobi selaku Wakil Ketua SBSI mengatakan, aksi mogok kerja tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan  tidak transparan mengenai proses akuisisi yang dilakukan pada 8 November 2019 lalu dari PT Mahkota Andalan Sawit (MAS) kepada PT Berlian Inti Mekar (BIM) Gelumbang.

“Jadi kami menuntut masalah pesangon sewaktu bekerja pada PT MAS, menuntut juga masalah BPJS  kalau bisa BPJS dari PT MAS distop dan dicairkan karena SK kami masih PT MAS. Selanjutnya masalah PKWT karyawan masih dianggap kontrak yang belum bisa menjadi pegawai tetap, ini adalah inti dari 13 tuntutan kami,” ungkapnya.

Masih kata Bobi, aksi mogok kerja ini rencananya dilakukan selama empat hari. Jika dalam waktu yang ditentukan masih belum ada kesepakatan, pihaknya akan melanjutkan aksi ke DPRD Provinsi dan Gubernur Sumatera Selatan.

Advertisements
Aksi mogok kerja 68 karyawan PT BIM Gelumbang

 

Sementara  itu, Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim Mukarto, SH, yang berada di lokasi mengimbau pihak perusahaan agar dapat memfasilitasi serta menyelesaikan permasalahan dengan para buruh. Ia pun meminta para buruh untuk tidak melakukan mogok dan tetap bekerja selama tuntutan mereka dijalankan.

Terpisah, Menager PT BIM, Agus, ST saat dikonfirmasi Sumselupdate.com menjelaskan, akuisisi PT MAS ke PT BIM sebetulnya telah dilakukan pihak manajemen melalui beberapa kali sosialisasi kepada pekerja baik secara lisan sejak bulan Agustus 2019 maupun secara tertulis yang disampaikan langsung oleh dewan direksi.

Selain itu, juga sudah ada pengumuman-pengumuman secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Operasional Fuad Halimoen dan Direktur Utama Lily pada tanggal 1 Oktober 2019.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pekerja bahwa dengan diakuisisinya PT MAS ke PT BIM tidak mengurangi sedikit pun hak dari karyawan. Sementara terkait BPJS dari pihak manajemen juga menjelaskan bahwa jatah mereka tidak bisa dicairkan karena status mereka masih karyawan aktif, hal ini juga telah dijelaskan langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,” papar Agus.

Sedangkan status PKWT yang dipertanyakan, lanjutnya juga telah dijawab saat dilakukan pertemuan pihak manajemen dengan pihak SBSI yang disaksikan oleh Kanit Intelkam Polsek Gelumbang Aipda Dian Putra SH beserta Bhabinkamtibmas Brigpol Azhari.

“Hampir semua karyawan di PT BIM saat ini telah berstatus karyawan tetap, hanya ada dua karyawan yang masih kontrak (pensiunan TNI),” lanjutnya.

“Kemudian pihak manajemen juga sudah memberikan imbauan agar karyawan tidak melakukan aksi mogok tidak sah ini, karena permintaan Bipartit telah disampaikan mereka pada saat mereka belum tercatat di Disnaker,” ujarnya. (vir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.