Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Ario Candra Saputra divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah terbukti melakukan pencurian perhiasan emas senilai Rp220 juta dengan modus mengaku sebagai petugas PLN.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sabtu (28/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ario Candra Saputra bin Ferdinand Hafiz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Arief, menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Kita menerima,” ujarnya singkat.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban Rully Mulyani di Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang.
Aksi tersebut dilakukan terdakwa bersama tiga rekannya yakni Al Fathur Muharam Ibrahim, Rendi, dan Faisal yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN untuk mengelabui penghuni rumah.
Dua pelaku masuk ke halaman rumah dengan alasan mengecek instalasi listrik, sementara terdakwa bersama satu pelaku lainnya mengalihkan perhatian penjaga warung milik korban. Saat situasi lengah, pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil kotak plastik berisi perhiasan emas.
Setelah beraksi, para pelaku membawa hasil curian ke Hotel Aryadutha Palembang. Perhiasan tersebut kemudian digadaikan di PT Pegadaian Mall Palembang Square dengan nilai pinjaman Rp80,1 juta. Selain itu, dua keping emas logam mulia juga digadaikan di Pegadaian Kolonel Atmo dengan nilai pinjaman sekitar Rp26,7 juta.
Dari hasil kejahatan tersebut, terdakwa diketahui menerima bagian uang puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian berupa puluhan perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin, kalung hingga emas logam mulia, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta.
Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 3 Oktober 2025 di kawasan Sungai Pinang dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
(**)











